Kemenag Tangsel Keluarkan Persyaratan Baru Calon Pengantin Wajib Sertakan Dokumen Ini

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemenag Kota Tangsel mengeluarkan persyaratan baru bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Persyaratan terbaru yang dibuat Kemenag Kota Tangsel yaitu setiap calon pengantin wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 pada dokumen yang diajukan untuk melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu, calon pengantin wajib juga melampirkan hasil swab antigen.

[embedded content]

Ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan mereka saat akan melangsungkan pernikahannya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak.

Menurutnya, syarat baru tersebut dibuat menyesuaikan kondisi di tengah pandemi Covid-19. 

Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, di Masjid Al-I'tishom, dekat Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (2/4/2021). Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, di Masjid Al-I'tishom, dekat Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (2/4/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Syarat baru tersebut berupa menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 pada dokumen yang diajukan untuk melangsungkan pernikahan.

"Di masa pandemi ini persyaratannya terasa lebih berat lagi," katanya kepada Wartakotalive.com saat ditemui di kantornya kawasan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (9/9/2021).

"Ya ini karena harus melampirkan surat swab antigen, dan sebagai lainnya termasuk vaksinasi ya," tambahnya.

Baca juga: Asgeprindo Minta Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3 Kapasitasnya 25 Persen dan Boleh Prasmanan

Rojak menuturkan khusus kartu vaksinasi Covid-19 tak menjadi syarat wajib bagi pengantin dalam memenuhi persyaratannya.

0 Response to "Kemenag Tangsel Keluarkan Persyaratan Baru Calon Pengantin Wajib Sertakan Dokumen Ini"

Post a Comment