Bupati Jember Janji akan Evaluasi SK Pemakaman Covid-19 Hendy Siswanto Honor Ini Legal Loh

TRIBUNWOW.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait honor senilai Rp 70,5 juta yang didapatnya dari dana kematian pasien Covid-19.

Diketahui, Hendy Siswanto dan 3 pejabat lain yang menerima honor dengan jumlah yang sama telah mengembalikan ke kas daerah.

Selanjutnya, Hendy mengak pihaknya akan mengevaluasi atau mengatur ulang SK tentang pemakaman Covid-19 yang pernah ditandatanganinya sendiri.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditemui di Kantor DPRD Jember. Hendy buka suara terkait temuan dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditemui di Kantor DPRD Jember. Hendy buka suara terkait temuan dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Baca juga: Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70,5 Juta: Saya Gak Mau

Hal itu akan dilakukan agar polemik honor yang dianggap tidak tepat sasaran itu tidak terjadi lagi.

"Dari kondisi ini telah membuka pikiran kami untuk melakukan evaluasi SK untuk tim Covid," ujar Hendy dikutip TribunWow.com dari Kompastv, Sabtu (28/8/2021).

Tak hanya SK pemakaman Covid-19, Bupati juga akan mengevaluasi SK tentang pelaksanaan tugas-tugas yang lain.

Evaluasi tersebut khususnya terkait kelayakan honor yang harus diterima setiap organisasi perangkat daerah yang melakukan tugas tertentu.

"Yeng kedua, kami juga akan mengevaluasi seluruh SK SK yang sudah kami keluarkan di setiap kegiatan, karena setiap kegiatan itu ada SK-nya," ujar Hendy.

"Akan kami kaji kembali seberapa honor yang layak diberikan, apakah perlu ada pengarah, apakah perlu ada penanggung jawab, akan kami efisiensikan."

[embedded content]

Baca juga: Tri Rismaharini Tegur Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, Geram Temui Masalah Penyaluran Bansos

Baca juga: Bupati Jember Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19: Tidak Etis kalau Begini

Hendy mengakui, Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 tentang pemakaman tersebut ditandatanganinya pada 30 Maret 2021 lalu.

Related Posts

0 Response to "Bupati Jember Janji akan Evaluasi SK Pemakaman Covid-19 Hendy Siswanto Honor Ini Legal Loh"

Post a Comment