PPKM Dilonggarkan Ini Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh-Lokal
VIVA â" PT Kereta Api Indonesia (persero) memberlakukan aturan bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Aturan ini mulai diterapkan pada 26 Juli 2021.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Juli 2021.
0 Response to "PPKM Dilonggarkan Ini Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh-Lokal"
Post a Comment