IDI Anggap Aturan PCR Selama Perjalanan Dalam Negeri Masih Diperlukan Kini Hanya Wajib Antigen
SRIPOKU.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap pemerintah konsisten terhadap persyaratan untuk bepergian selama pandemi Covid-19.
Hal ini bertujuan supaya tidak ada persepsi buruk di kalangan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Salah satunya perihal aturan skrining bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dianggap sering berubah-ubah.
Teranyar, penumpang pesawat tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR 3Ã24 jam bagi penerima vaksinasi dosis lengkap.
"Memang konsistensi dalam mengambil kebijakan memang perlu. Jadi tidak menimbulkan prasangka atau persepsi yang berbeda di masyarakat itu," ujar Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M Adib Khumaidi, dalam dialog FMB9 yang digelar virtual, Selasa (2/11/2021).
Secara global perkembangan penanganan pandemi juga dinamis, sehingga melibatkan para pakar, epidemiolog, maupun dokter dalam mengambil keputusan menjadi penting.
"Sekali lagi pandemi Covid-19 ini di awal sampai sekarang kita tahu perkembangan ilmunya juga berubah. Kita melihatnya dari sudut pandang itu.
Memang kita lebih baik konsistensi dalam pengambilan kebijakan terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokteran. Tentunya referensi dari pakar-pakar itu sangat penting," jelas dokter spesialis orthopedi ini.
Adib menuturkan, tes RT-PCR masih sangat diperlukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Hanya saja, untuk harga RT-PCR, perlu ada kebijakan yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Yang harus dipahami masyarakat ini, PCR memang saat ini masih dibutuhkan karena kita belum selesai nanti kita belum melihat kondisi pandemi ini.
Semoga bisa diakomodasi dalam satu kebijakan supaya bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan tadi," harap dokter Adib.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Skrining Perjalanan Berubah-ubah, IDI: Pemerintah Perlu Konsisten Ambil Keputusan
0 Response to "IDI Anggap Aturan PCR Selama Perjalanan Dalam Negeri Masih Diperlukan Kini Hanya Wajib Antigen"
Post a Comment