Wali Kota Medan Belum Lantik Jabatan Eselon II yang Kosong
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution tak kunjung melantik delapan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Padahal, Bobby telah menjabat sebagai Wali Kota Medan lebih dari enam bulan sejak 26 Februari 2021 lalu.
Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bobby mengatakan pengangkatan jabatan Eselon II harus didasarkan kinerja yang baik. "Tentunya pengisian ini harus berlandaskan juga kinerja yang baik bukan hanya asal tunjuk dan asal kenal tapi berdasarkan landasan kerja," ucap Bobby, Rabu (8/9/2021).
Ia menegaskan jika saat ini pihaknya masih menyusun nama-nama yang akan mengisi jabatan tersebut. "Tapi ini lagi kita susun untuk bisa mengisi semuanya jabatan-jabatan yang masih belum terisi apalagi yang tugasnya itu berat di dinas tertentu ini akan kita isi segera," ungkapnya.
Untuk sistem pengangkatan jabatan eselon II, Bobby mengatakan akan menggunakan sistem lelang. Sementara untuk eselon III akan berlandaskan tes dan seleksi.
"Ya untuk lelang ada ketentuannya, eselon II, setingkat kepala dinas itu akan dilelang (jabatannya) yang kosong ataupun nanti yang kita anggap harus kita lelang. Untuk yang eselon III ini kemarin sudah kita lakukan tes. Ke depannya hasil tes kemarin masih kita pegang, nanti ini akan kita coba pergunakan lagi hasil tesnya," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Binjai Kabarnya Bakal Buang Sejumlah Pejabat, Eselon II Mulai Jalani Uji Kompetensi
Diketahui, jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas yang kosong saat ini diisi oleh Pelaksanaan Tugas (Plt). Bahkan ada beberapa jabatan yang sudah kosong lebih dari satu tahun.
Adapun jabatan setingkat eselon II yang akan dilelang karena kosong adalah: Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris DPRD Medan, Kepala Dinas Kominfo, Inspektur, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Asisten Pemerintahan, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang.
Sementara itu, seleksi untuk direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan juga tertunda hampir dua bulan. Pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan pada bulan Juli 2021 lalu oleh pihak Universitas Sumatra Utara. Namun, saat ini hasilnya tak kunjung keluar.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan, kita lagi nunggu, sekarang lagi nunggu hasil dari Universitas Sumatra Utara kemungkinan minggu ini keluar hasil dari USU nya," kata Bobby.
Bobby menambahkan, keterlambatan proses seleksi yang terjadi akibat masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM yang mengharuskan bekerja dari rumah (WFH). "Kemarin kita pertanyakan itu, kenapa lama, karena masa pandemi ada beberapa yang belum bisa dikeluarkan karena memang waktu pengerjaannya. Tapi dari USU memang belum mengeluarkan, katanya minggu ini," pungkasnya.(cr14/Tribun-Medan.com)
0 Response to "Wali Kota Medan Belum Lantik Jabatan Eselon II yang Kosong"
Post a Comment