Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kabupaten Konawe

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Berikut ketentuan tambahan yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.

Ketentuan tambahan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/GT.01.00/2021 tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021.

Adapun ketentuan tambahan itu sebagai berikut :

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum̢۪at tanggal 17 September 2021);

Baca juga: Berikut Ketentuan, Lokasi dan Jadwal Seleksi PPPK Guru Kabupaten Kolaka Timur

5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;

0 Response to "Ketentuan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Kabupaten Konawe"

Post a Comment