13 Tahun Buron setelah Nyolong Duit Negara Rp65 Miliar Eks Anggota DPR Dijebloskan ke Penjara

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Setelah nyolong duit negara alias korupsi senilai RP6,5 miliar, mantan anggota DPRD Garut kabur dan menjadi buronan.

Kini, setelah 13 tahun buron, mantan wakil rakyat tersebut tertangkap dan kemudian dijebloskan ke penjara.

Adalah Miscbah Somantri, eks anggota DPRD Garut yang telah nyolong duit negara dan buron selama 13 tahun lamanya.

Miscbah merupakan buronan terpidana kasus korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003 sebesar Rp28,1 miliar.

Ia buron dalam perkara itu selama 13 tahun.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Garut lantaran tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Miscbah ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/9/2021) pukul 05.00 WIB.

Leonard mengungkapkan, Miscbah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000 (lebih dari Rp6,5 miliar) dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (1/9/2021).

Leonard menambahkan sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Miscbah, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen. 

0 Response to "13 Tahun Buron setelah Nyolong Duit Negara Rp65 Miliar Eks Anggota DPR Dijebloskan ke Penjara"

Post a Comment