PPKM Darurat Padang Diperpanjang Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat Jumlah Dibatasi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memperpanjang status PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 nanti.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, selama PPKM darurat ke depan, Pemko Padang membolehkan masyarakat makan di tempat usaha makan, restoran dan lainnya.
Namun dibatasi, pengunjung hanya boleh makan maksimal 15 menit di tempat usaha makan.
Hendri Septa menambahkan, saat aturan PPKM darurat sebelumnya, masyarakat banyak yang mengeluh, karena PPKM darurat membuat usaha mereka menjadi terganggu.
Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan
Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan, Pelajar di Kota Pariaman Kembali Sekolah secara Daring
Baca juga: Wali Kota Padang Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Ikuti Ketentuan PPKM Darurat
"Karena dalam aturan PPKM darurat, tidak membolehkan pengunjung makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away, namun sekarang sudah dibolehkan," kata Hendri Septa, Selasa (21/7/2021).
Dikatakannya, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha warung/rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan dan lainnya.
Selain waktu makan, pengunjung di tempat maksimal 30 menit, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda
Baca juga: Jumlah Warga Padang Ikut Vaksinasi Covid-19 Meningkat Selama PPKM Darurat, Dinkes: Sudah 21 Persen
Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi
"Kapasitas tempat duduk juga dikurangi hanya 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha," tambahnya.
Hendri Septa berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut selama masa perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
"Kita berharap para pelaku usaha dapat menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Menurutnya, pelanggar aturan PPKM darurat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (*)
0 Response to "PPKM Darurat Padang Diperpanjang Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat Jumlah Dibatasi"
Post a Comment