Hanya Divonis 5 Tahun Penjara ICW Bilang Harusnya Diganjar 20 Tahun

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Tak hanya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai tidak sesuai dengan semangat memerangi korupsi yang terus dikampanyekan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menimbang, hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

Baca juga: Covid-19 di Sulut Melesat, Pemerintah Aktifkan Rumah Isolasi Balai Diklat Maumbi dan Asrama Haji

Baca juga: Kecelakaan Maut, 13 Penumpang Tewas, Bus Meledak Lalu Terjun ke Jurang

0 Response to "Hanya Divonis 5 Tahun Penjara ICW Bilang Harusnya Diganjar 20 Tahun"

Post a Comment