Badko HMI Maluku-Malut Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran Jika Risman Soulissa Tak Dibebaskan

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Koordinasi (Badko) HMI Maluku dan Maluku Utara mengecam tindakan penangkapan dan penetapan aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa sebagai tersangka.

Risman ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon di laman media sosialnya.

Risman ditangkap di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku sekitar pukul 19.20 WIT.

Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.

Proses penangkapannya pun menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan di kawasan tersebut.

Dalam video yang diterima TribunAmbon.com, nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa. Kemudian, Risman langsung dimasukkan ke mobil.

Bahkan sendal Risman pun tidak sempat dipakainya sehingga tertinggal di TKP penangkapan.

Baca juga: Penyidik Polresta Ambon Dinilai Keliru Jadikan Soulissa Tersangka

Baca juga: HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara Nilai Penangkapan Risman Soulissa Tak Sesuai Prosedur Hukum

Saat ini, Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Badko HMI Maluku dan Maluku Utara menilai penangkapan Risman adalah upaya pengekangan kebebasan berpendapat.

0 Response to "Badko HMI Maluku-Malut Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran Jika Risman Soulissa Tak Dibebaskan"

Post a Comment