PSSI Lakukan Upaya Hukum demi Bongkar Wasit Pengatur Skor

Jumat, 5 November 2021 - 00:00 WIB

VIVA â€"  Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan hukum demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis, Riyadh mengatakan bahwa yang menjadi sasaran upaya hukum itu adalah program "Mata Najwa" yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak memberitahukan siapa sosok tersebut kepada PSSI.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red)," ujar Riyadh.

[embedded content]

Dengan membawa hal itu ke ranah hukum, Riyadh ingin mendapatkan perintah pengadilan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa. Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI.

"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.

Pria yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan, termasuk membawa persoalan itu ke Dewan Pers.

0 Response to "PSSI Lakukan Upaya Hukum demi Bongkar Wasit Pengatur Skor"

Post a Comment