VIDEO Tiga Orang Pilih Bayar Denda kepada Petugas Operasi Yustisi di Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas gabungan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan operasi yustisi, Selasa (3/8/2021).
Sebanyak 33 warga yang tidak mengenakan masker saat melintas di ruas Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditertibkan.
Dari 33 orang itu, 3 di antaranya lebih memilih untuk membayar denda sanksi, senilai Rp 100 ribu, diserahkan kepada petugas .
Sedangkan 30 orang lainnya memilih menjalankan sanksi sosial, yakni membersihkan beberapa sudut halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dijelaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Dany Matera, tindakan tersebut susai Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
Baca juga: VIDEO Donor Darah Plasma Konvalesen di UDD PMI Banjarmasin, Begini Ternyata Prosesnya
Baca juga: Pantau Penanganan Covid-19 di Kalsel, Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Isolasi Terpusat di Banjarbaru
Dalam aturan tersebut, masyarakat dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp 100 ribu dan untuk tempat usaha sebesar Rp 150 ribu.
"Ini sesuai hasil evaluasi PPKM Level 4 bahwa operasi yustisi harus lebih tegas lagi. Sebelumnya, para pelanggar protkes hanya dikenakan sanki teguran dan tertulis," katanya.
Sanksi tegas itu untuk mensukseskan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin. Karena, masih ada beberapa warga yang enggan menerapkan protokol kesehatan.
"Masih banyak yang bandel, kurang sadar menerapkan protes, di jalan, di pasar dan di tempat umum lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, Dany mengungkapkan, uang yang terkumpul dari sanksi denda akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Para pelanggar protokol kesehatan menjalani pemeriksaan, setelah terjaring pada operasi yustisi di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (3/8/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)
0 Response to "VIDEO Tiga Orang Pilih Bayar Denda kepada Petugas Operasi Yustisi di Banjarmasin"
Post a Comment