MK Sahkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK 75 Pegawai Disingkirkan Novel Baswedan Andalkan Ombudsman

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar KPK kepada pegawainya, sah dan konstitusional.

Diketahui, TWK KPK menuai polemik karena akhirnya membuat 75 pegawai KPK tak lolos assesmen.

Beberapa penyidik senior termasuk Novel Baswedan pun terpaksa dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Pelaksanaan TWK ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, akhirnya MK menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan sah dan konstitusional.

Novel Baswedan pun merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Novel Baswedan sendiri berpegangan pada hasil pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM.

Diketahui, Ombudsman dan Komnas HAM turut memeriksa proses TWK yang membuat 75 pegawai KPK tersingkir dari pekerjaannya.

Menurut salah satu penyidik senior KPK itu, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.

"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel Baswedan lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

0 Response to "MK Sahkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK 75 Pegawai Disingkirkan Novel Baswedan Andalkan Ombudsman"

Post a Comment