Ikuti SE Bupati Kemenag Gunungkidul Minta Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Gunungkidul turut mengeluarkan edaran terkait panduan penyelenggaraan ibadah Iduladha 1442 Hijriah.

Edaran ini mengikuti Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan Bupati Gunungkidul.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Sa'ban Nuroni meminta agar ibadah salat Idul Adha di Masjid, Musala, hingga lapangan terbuka untuk ditiadakan.

Baca juga: 20 Warga DI Yogyakarta Terpapar Virus Corona Varian Delta, Ini Imbauan Dinkes Kulon Progo

"Selain salat, pelaksanaan takbir di masjid, musala, atau secara keliling juga ditiadakan," kata Sa'ban lewat keterangannya pada Minggu (18/07/2021).

Selain SE Bupati Gunungkidul, edaran ini juga mengacu pada SE dari Kemenag Nomor 17/2021.

SE Kemenang tersebut turut mengatur pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan Idul Adha.

Menurut Sa'ban, pengawasan akan mengandalkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kapanewon di Gunungkidul.

Selain ibadah, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun akan dipantau.

"Koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas Penanganan COVID-19 setempat hingga aparat juga dilakukan untuk memastikan instruksi berjalan," jelasnya.

Sa'ban meminta penyembelihan hewan kurban memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Related Posts

0 Response to "Ikuti SE Bupati Kemenag Gunungkidul Minta Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid"

Post a Comment